Selasa, 02 November 2010

Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU - ITE )


Undang-undang informasi dan transaksi elektronik adalah singkatan dari UU ITE. UU ITE lah yang menjadi bintang di tahun lalu (tahun 2009), berita berkaitan dengan undang-undang ini dirasa cukup menarik untuk diikuti. Kita sebagai penduduk dunia maya yang tak lepas dari komputer dan internet dan juga sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya mengerti dan memahami undang-undang ITE ini, agar tidak salah langkah dan tersentuh hukum melalui tangan UU ITE ini.

UU ITE ini diterbitkan per tanggal 25 Maret 2008 lalu oleh pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), dengan cakupan materi yang cukup komprehensif. Didahului dengan berbagai pertimbangan yang mendasari dibuatnya undang-undang ini, penekanan terhadap globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


Sebagian orang juga berpendapat bahwa UU ITE telah membuat pengguna internet seperti anak kecil yang selalu dikontrol, sehingga membuat masyarakat tidak berkembang. Padahal di dunia maya, terdapat banyak informasi berharga dan dapat mendidik masyarakat. Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat menghalangi kedewasaan masyarakat. Lebih baik masyarakat sendiri yang mengontrol perilaku berinternet.


Salah satu orang yang sependapat dengan hal itu adalah  Komedian dan presenter Pandji Pragiwaksono di sela-sela Pesta Blogger+2010 di Jakarta, Sabtu 30 Oktober 2010. Pandji sudah memulai menulis blog sejak 2004, namun mulai aktif mencurahkan pemikirannya sejak 2005. Karena itu, Pandji sangat mengapresiasi acara Pesta Blogger+ 2010 sebagai pengakuan para penggiat dan peminat dunia online Indonesia.
(Viva News)







  • Sisi Positif dari UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk. UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

  • Sisi Negatif dari UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.


Tidak ada salahnya bagi yang mau mendownload UU ITE tsb dalam format pdf, silahkan linknya ada dibawah:



check this out.!!!
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar