Senin, 08 November 2010

Pointing Device

Pointing Device adalah Peranti masukan (lebih spesifik Human Interface Device) yang memungkinkan pengguna untuk memasukkan data spasial (berkelanjutan dan multidimensi) ke dalam suatu Komputer. Sistem CAD dan Graphical User Interfaces (GUI) memungkinkan pengguna untuk mengendalikan dan memberikan data kepada komputer dengan menggunakan gestur fisik-tunjuk, klik, dan seret-misalnya dengan menggerakkan mouse di atas permukaan dan mengaktifkan tombol pada mouse tersebut. Gerakan peranti penunjuk akan diteruskan ke layar dengan bergeraknya penunjuk atau kursor serta berbagai perubahan visual lain.


Ada berbagai macam jenis Pointing device :
  • Mouse
  • Trackball
  • Joystick
  • Touch Screen
  • Touchpad
  • Light Pen
  • Digitizing Tablet


Mouse adalah piranti penunjuk yang digunakan untuk memasukkan data ke dalam komputer selain papan ketik. Mouse memperoleh nama demikian karena kabel yang menjulur berbentuk seperti ekor tikus. Mouse pertama kali dibuat pada tahun 1963 oleh Douglas Engelbart berbahan kayu dengan satu tombol. Model kedua sudah dilengkapi dengan 3 tombol. Pada tahun 1970, Douglas Engelbart memperkenalkan mouse yang dapat mengetahui posisi X-Y pada layar komputer, mouse ini dikenal dengan nama X-Y Position Indicator (indikator posisi X-Y). Mouse bekerja dengan menangkap gerakan menggunakan bola yang menyentuh permukaan keras dan rata. mouse yang lebih modern sudah tidak menggunakan bola lagi, tetapi menggunakan sinar optikal untuk mendeteksi gerakan. Selain itu, ada pula yang sudah menggunakan teknologi nirkabel, baik yang berbasis radio, siinar inframerah, maupun bluetooth. Saat ini, teknologi terbaru sudah memungkinkan mouse memakai sistem laser sehingga resolusinya dapat mencapai 2.000 titik per inci (dpi), bahkan ada yang bisa mencapai 4.800 titik per inci. Biasanya tetikus model ini diperuntukkan bagi penggemar game.



Track Ball adalah piranti penunjuk yang berbentuk sebuah bola yang berada di dalam sebuah alat yang memiliki sensor gerakan. Track ball umumnya terdapat pada Mouse modern. track ball menyimulasikan pergerakan vertikal mouse, sehingga pengguna tidak perlu menggerakkan mouse berulang kali untuk dapat menaikkan atau menurunkan layar.


Joystick adalah piranti penunjuk tuas yang dapat bergerak ke segala arah. Alat ini dapat mentransmisikan arah sebesar dua atau tiga dimensi ke komputer. Alat ini umumnya digunakan sebagai pelengkap untuk memainkan video game yang dilengkapi lebih dari satu tombol. Selain untuk mengontrol video game. 




 Touch Screen adalah sebuah perangkat input komputer yang bekerja dengan adanya sentuhan pada tampilan layar menggunakan jari atau pena digital. Touch screen di mana pengguna mengoperasikan sistem komputer dengan menyentuh gambar atau tulisan di layar itu sendiri, merupakan cara yang paling mudah untuk mengoperasikan komputer dan kini semakin banyak digunakan dalam berbagai aplikasi. Seperti diaplikasikan di telepon genggam, mesin ATM, di beberapa bandara, dll.



Touch pad  adalah piranti penunjuk datar yang berfungsi untuk menggeser penunjuk pada layar monitor dengan cara menggeser atau menggerakan tangan diatasnya, untuk mengklik seperti di mouse cuup mengetuk touch pad tersebut. Alat ini banyak digunakan seperti di Laptop.



Light Pen adalah piranti penunjuk berupa pena yang dapat menghasilkan cahaya yang dapat digunakan di sebuah layar yang peka terhadap cahaya tersebut (fotoelectric). Light pen dapat digunakan sesuai dengan apa yang kita hendaki dan inginkan. Alat ini banyak digunakan untuk menunjuk objek tertentu yang muncul pada sebuah radar pesawat atau radar dibandara.





Digitalizing Tablet adalah piranti yang berbentuk papan plastik elektronis yang dilengkapi dengan mouse / pena elektronis yang dapat mengkonversi gerakan tangan menjadi sinyal digital untuk masukan bagi komputer, piranti tersebut juga dapat mengkonversi gambar / foto menjadi data digital. sebuah peranti penunjuknya disebut Stylus.

Selasa, 02 November 2010

Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU - ITE )


Undang-undang informasi dan transaksi elektronik adalah singkatan dari UU ITE. UU ITE lah yang menjadi bintang di tahun lalu (tahun 2009), berita berkaitan dengan undang-undang ini dirasa cukup menarik untuk diikuti. Kita sebagai penduduk dunia maya yang tak lepas dari komputer dan internet dan juga sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya mengerti dan memahami undang-undang ITE ini, agar tidak salah langkah dan tersentuh hukum melalui tangan UU ITE ini.

UU ITE ini diterbitkan per tanggal 25 Maret 2008 lalu oleh pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), dengan cakupan materi yang cukup komprehensif. Didahului dengan berbagai pertimbangan yang mendasari dibuatnya undang-undang ini, penekanan terhadap globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


Sebagian orang juga berpendapat bahwa UU ITE telah membuat pengguna internet seperti anak kecil yang selalu dikontrol, sehingga membuat masyarakat tidak berkembang. Padahal di dunia maya, terdapat banyak informasi berharga dan dapat mendidik masyarakat. Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat menghalangi kedewasaan masyarakat. Lebih baik masyarakat sendiri yang mengontrol perilaku berinternet.


Salah satu orang yang sependapat dengan hal itu adalah  Komedian dan presenter Pandji Pragiwaksono di sela-sela Pesta Blogger+2010 di Jakarta, Sabtu 30 Oktober 2010. Pandji sudah memulai menulis blog sejak 2004, namun mulai aktif mencurahkan pemikirannya sejak 2005. Karena itu, Pandji sangat mengapresiasi acara Pesta Blogger+ 2010 sebagai pengakuan para penggiat dan peminat dunia online Indonesia.
(Viva News)







  • Sisi Positif dari UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk. UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

  • Sisi Negatif dari UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.


Tidak ada salahnya bagi yang mau mendownload UU ITE tsb dalam format pdf, silahkan linknya ada dibawah:



check this out.!!!